Minggu, 28 Desember 2014

konsep dasar pls

BERBAGAI KONSEP/ HAKIKAT/ DEFINISI PLS (PNF)

Pendapat Ahli


Menurut Philips H. Combs: bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar sistem formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.

Menurut UNESCO (1972): pendidikan luar sekolah mempunyai ketaatan, keseragaman yang rendah, program bervariasi, tujuan tidak seragam, peserta didik yang tidak ketat, persyaratan yang longgar dan teknik-teknik dagnosis, rencana dan evaluasi yang berbeda dibanding pendidikan sekolah. Pendidikan sekolah mempunyai bentuk, tujuan dan isi program yang seragam di tiap tingkatan, peserta didik yang ketat.

Menurut Komunikasi Pembaharuan Nasiona Pendidikan: PLS adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidup, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisisen dan efektif dalam lingkungan keluarga, pekerjaan bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya.

Menurut UUD 1945, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1991: PLS adalah kumpulan individu yang menghimpun dari dalam kelompok dan memiliki ikatan satu sama lain untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah dalam rangka mencapai tujuan belajar.

Konsep menurut Kaplan (1964): PLS adalah sebuah bentuk citra mental yang digunakan sebagai alat memadukan pengamatan dan pengalaman yang memiliki kesamaan. Konsep pendidikan luar sekolah  muncul atas dasar hasil observasi yang hasilnya diketahui persamaan dan perbedaan ciri-ciri pendidikan luar sekolah dan pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah juga memiliki sistem, prinsip, paradigma yang relatif berbeda dengan pendidikan sekolah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: PLS adalah segenap bentuk pelatihan yang diberikan secara terorganisasi di luar pendidikan formal. Misalnya, kursus keterampilan.

Menurut Russel Kleis: pendidikan luar sekolah adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis. Biasanya pendidikan ini berbeda dengan pendidikan tradisional terutama yang menyangkut waktu, materi, isi dan media. Pendidikan luar sekolah dilaksanakan dengan sukarela dan selektif sesuai dengan keinginan serta kebutuhan peserta didik yang ingin belajar dengan sungguh-sungguh.

Menurut Axinn: mengemukakan bahwa pendidikan luar sekolah merupakan kegiatan yang ditandai dengan kesengajaan dari kedua belah pihak, yaitu pendidik yang sengaja membelajarkan peserta didik, dan peserta didik yang sengaja untuk belajar.

Menurut Suzanna Kindervatter: mengemukakan definisi pendidikan luar sekolah sebagai berikut: pendidikan luar sekolah sebagai suatu metoda penerapan kebutuhan, minat orang dewasa dan pemuda putus sekolah di negara berkembang, membantu dan memotivasi mereka untuk mendapatkan keterampilan guna menyesuaikan pola tingkah laku dan aktivitas yang akan meningkatkan produktivitas dan meningkatkan standar hidup.
Suzanna Kindervatter mengusulkan pendidikan pendidikan luar sekolah sebagai "empowering process”. Empowering process adalah pendekatan yang bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada seseorang atau kelompok guna memahami dan mengontrol kekuatan sosial ekonomi dan politik sehingga dapat memperbaiki kedudukannya dalam masyarakat. Program pembelajaran dalam empowering process dirancang untuk memberi kesempatan kepada para anak putus sekolah, dengan menganalisis keadaan kehidupan mereka guna, mengembangkan keterampilan yang dikehendaki agar dapat merubah keadaan kehidupan mereka.

0 komentar:

Posting Komentar